- Organ pokok Yayasan
- Organ Pokok Yayasan Terdiri dari :
- Pembina Yayasan
- Pengurus Yayasan
- Pengawas Yayasan
- Organ pokok yayasan yang dimaksudkan adalah orang-orang yang ditunjuk berdasarkan ketetapan yayasan dan disahkan dalam akta notaris yayasan.
- Masa jabatan organ pokok yayasan mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Organ pokok Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar terdiri atas:
- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar dan
- Senat Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar
- Selain organ pokok Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar sebagaimana yang dimaksud juga terdapat organ lain dapat terdiri atas:
- Wakil Ketua
- Ketua Program Studi
- Unit Penjaminan Mutu Internal, selanjutnya disebut sebagai UPMI.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selanjutnya disebut sebagai LPPM.