Struktur Organisasi

  1. Organ pokok Yayasan
  2. Organ Pokok Yayasan Terdiri dari :
  1. Pembina Yayasan
  2. Pengurus Yayasan
  3. Pengawas Yayasan
  1. Organ pokok yayasan yang dimaksudkan  adalah orang-orang yang ditunjuk berdasarkan ketetapan yayasan dan disahkan dalam akta notaris yayasan.
  2. Masa jabatan organ pokok yayasan mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.
  3. Organ pokok Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar terdiri atas:
  1. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar dan
  2. Senat Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar
  3. Selain organ pokok Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Makassar sebagaimana yang dimaksud  juga terdapat organ lain dapat terdiri atas:
  1. Wakil Ketua
  2. Ketua Program Studi
  3. Unit Penjaminan Mutu Internal, selanjutnya disebut sebagai UPMI.
  4. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selanjutnya disebut sebagai LPPM.
error: Content is protected !!